photo qwerty.png
Home » » Arti Dari Istilah Lamer, Cramer, Denial Of Service (DoS) Attack, Copy Right ©, Trademark, Defamation, Hate Speech, VoIP, ADSL, dan Cyber Crime

Arti Dari Istilah Lamer, Cramer, Denial Of Service (DoS) Attack, Copy Right ©, Trademark, Defamation, Hate Speech, VoIP, ADSL, dan Cyber Crime


1.Jelaskan pengertian/definisi dari istilah tentang .. 

             a. Lamer
                Lamer merupakan tingkatan dari Hacker, Dengan ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja. 

b. Crammer
             Crammer sendiri mempunyai arti "penipuan", jadi Crammer intinya merupakan tindakan penipuan terhadap seseorang, atau publik dengan menggunakan alat teknologi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

c. Denial Of Service (DoS) Attack
Jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server atau router atau mesin didalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan benar, sehingga komputer tersebut tidak bisa memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna yang mengakses ke komputer yang diserang tersebut.
Jenis-jenis denial Of Service (DoS) Attack :
1. Lokal DoS : Kegiatan DoS yang dilakukan oleh cracker menggunakan interaksi langsung dengan konsole sistem operasi. Pelaku dapat berinteraksi langsung dengan konsole sistem operasi korban dan mengeksekusi perintah – perintah (script) yang dapat menghabiskan resource komputer korban tersebut. Resource yang dimaksud adalah CPU, RAM, SWAP Space, disk, Kernel, cache dan juga bandwidth.
2. Remote DoS : kegiatan DoS yang dilakukan oleh cracker secara jarak jauh tanpa interaksi secara langsung dengan konsole sistem operasi korban. Pelaku melakukan kegiatan DoS dengan memanfaatkan media jaringan komputer dan internet. Pada tehnik ini, Pelaku memanfaatkan kelamahan dari protokol TCP/IP dan kelamahan lebih detail mengenai teknik remote DoS.

                d. Copy Right
                ( lambang internasional: © ) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
 
e. Trademark
              Pengertian umum trademark adalah merk dagang oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum lainya yang mana untuk membedakan satu dengan yang lainya, untuk melindungi kepemilikan produk/jasa yang satu dengan entitas yang lainya biasanya akan didaftarkan kesuatu lembaga yang berwenang dengan hal ini. 

Serta untuk judul trademark diatas memang sengaja dibubuhi tanda petik, karena “trademark” yang telah dimiliki oleh Mitrakom Fajar Utama bukan hanya sekedar hak paten, namun lebih dari itu, di mata sebagian kliennya juga telah menjadi “trademark” tersendiri dikala mereka membutuhkan percetakan. Tentu hal ini dicapai Mitrakom Fajar Utama tidak mudah, dengan kerja keras dan selalu terus ingin belajar, hasil percetakan kami yang prima, harga yang kompetitif, jadwal pengerjaan yang tepat, hubungan yang terpelihara setelah pekerjaan selesaipun tetap menjadi perhatian kami, sehingga mereka dengan suka rela menjadi klien kami yang fanatik.

f. Defamation
perkataan dusta yang mencemarkan nama baik, tulisan dusta yang mencemarkan nama baik dapat juga perbuatan yang menjatuhkan sesamanya melalui fitnah, perkataan fitnah atau tulisan fitnah.

g. Hate Speech
         Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Hate Speech dalam Internet
Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Penyebaran berita yang sifatnya fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Service Provider (ISP) biasanya menjadi pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi yang mengandung fitnah berada di luar tanggung jawab ISP; terlebih ada pihak ketiga yang memasukannya tanpa sepengetahuan ISP. Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP sekedar bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka.

h. Voice over Internet Protocol ( VoIP)
          adalah teknologi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet. Data suara diubah menjadi kode digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data, dan bukan lewat sirkuit analog telepon biasa.
Definisi VoIP adalah suara yang dikirim melalui protokol internet (IP).

Cara kerja VOIP

VoIP mengkonversikan atau mengubah suara anda yang merupakan sinyal analog menjadi sinyal digital yang ditransmisikan melalui internet. Tidak seperti telepon konvensional yang mentransmisikan suara anda menggunkan sinyal listrik melalui kabel. VoIP dapat digunakan langsung melalui komputer, telepon khusus VoIP ataupun pesawat telepon konvensional yang tersambung menggunakan alat khusus yang dinamakan VoIP adapter.

i.   Asymmetric Digital Subscriber Line (ADSL) 
          Adalah salah satu bentuk Digital Subscriber Line, suatu teknologi komunikasi data yang memungkinkan transmisi data yang lebih cepat melalui kabel tembaga telepon biasa dibandingkan dengan modem konvensional yang ada.
Untuk ADSL konvensional, rata-rata laju downstream dimulai pada 256 kbit/s dan umumnya dapat mencapai 8 Mbit/s pada jarak 1,5 km (5000 ft) dari kantor sentral yang dilengkapi DSLAM atau remote terminal. Rata-rata laju upstream dimulai pada 64 kbit/s dan umumnya dapat mencapai 256 kbit/s dan kadang dapat pula melaju sampai 1024 kbit/s. Nama ADSL Lite biasanya digunakan untuk versi yang lebih lambat.

j. Teknik Informatika
        TeknikInformatika adalah jurusan yang mempelajari bagaimana logika-logika matematika yang digunakan pada sistem informasi. Perancangan desain informasi, pembuatan software, web design, dll merupakan hal yang menjadi bidang garap jurusan ini Kemampuan di bidang matematika akan sangat diperlukan dalam mendalami bidang informatika. 

Teknik Informatika juga merupakan kumpulan disiplin ilmu dan teknik yang secara khusus menangani masalah transformasi atau pengolahan data dengan memanfaatkan se-optimal mungkin teknologi komputer melalui proses-proses logika. Pada teknik informatika bidang ilmu yang lebih banyak dikaji adalah bidang pemrograman dan komputasi, rekayasa perangkat lunak (software) untuk berbagai bidang aplikasi dalam berbagai bidang usaha, dan teknologi jaringan komputer.

k. Cyber Crime
            Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


2. Dalam system computer, brainware memiliki peranan vital. Jelaskan tugas dan tanggung jawab bidang keahlian Brainware terdiri atas ..

a. Analis Sistem
1. Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap requirement, design dan sebagian  dalam tahap construction/implementation.
2. Membuat dokumen requiremant dan desain software berdasarkan proses bisnis customer/client
.
3. Membuat proposal dan mempresentasikannya di hadapan stake holder / customer / client
.
4. Membuat desain database bila aplikasi yang akan di bangun memerlukan database.

5. Membangun/mengembangkan framework/library untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer.
 
b. Database Sistem
1. Merancang dan membangun database dalam sebuah sistem.
2. Merekomendasikan solusi terbaik dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware
.
3. Memaintain database agar dapat berjalan dengan baik dan optimal.
 
c. Programmer
1. Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap construction dengan melakukan coding dengan bahasa pemprograman yang ditentukan.
2. Mengimplementasikan requiremant dan desain proses bisnis ke komputer dengan menggunakan algoritma /logika dan bahasa pemprograman
.
3. Melakukan testing terhadap software bila diperlukan.
 
d. Network Sistem
1. Pengetahuan dasar tentang komputer teori maupun praktek, hal ini sangat penting karena tidak mungkin menjadi seorang administrator jaringan komputer namun bagaimana kerja sistem komputer sendiri tidak dikuasai dengan baik.
2. Pengetahuan tentang berbagai perangkat keras jaringan komputer seperti ; repeater, hub, switch, router, antena, kabel dan berbagai perangkat pendukung lainnya, pemahaman meliputi cara kerja, pemasangan dan konfigurasi.
3. Pemahaman tentang routing teori maupun konfigurasi harus di kuasai dengan baik agar mampu membangun jaringan dengan baik hal ini sangat diperlukan terutama jika komputer ataupun sub organisasi perusahaan sangat banyak.
4. Pengetahuan tentang sistem keamanan komputer terutama jaringannya ( network security ) akan sangat membantu dan memberikan nilai lebih.
5. Selain kemampuan teori maupun praktek yang harus dikuasai dengan baik hal lain adalah memiliki etika profesional, tanpa etika dan sikap seorang profesional yang baik maka semua kemampuan teori maupun praktek yang dikuasai tidak akan berarti banyak.

e. Operator
1. bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

3. Setiap mahasiswa memiliki buku Undang-undang ITE ..

    Untuk mendownload UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) klik Disini.

oke teman-teman semoga semester 3 ini nilai kita bagus-bagus .. AMIN.

Artikel Terkait:

Share this article :